Bid. Kebudayaan


Bidang Kebudayaan

Pasal 37
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

Pasal 38
Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan tugas,
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi,
pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan
kesenian;
b. penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar
budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah,
pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat,
dan pembinaan kesenian;
c. penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat
pelakunya lintas kecamatan dalam satu Kabupaten;
d. penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat
penganutnya lintas Kecamatan dalam satu Kabupaten;
e. penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat
yang masyarakat penganutnya lintas Kecamatan dalam satu
Kabupaten;
f. penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat
pelakunya lintas Kecamatan dalam satu Kabupaten;
g. penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal Kabupaten;
h. penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan
cagar budaya peringkat Kabupaten;
i. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke
luar Kabupaten;
j. penyusunan bahan pengelolaan museum Kabupaten;
k. penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar
budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah,
pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat,
dan pembinaan kesenian;
l. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang
pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten,
pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas
dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
m. pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan
museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi,
pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan
kesenian.

Pasal 39
Bidang Kebudayaan terdiri atas:
1. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
2. Seksi Sejarah dan Tradisi; dan
3. Seksi Kesenian.



TOP