Legalisir merupakan proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang dan dilakukan pada lembar fotocopy.
Dalam hal ini orang yang berwenang bisa Kepala Sekolah, Kepala Diknas atau dekan jika di Universitas.
Pelayanan Legalisir yang diberikan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan tidak memerlukan biaya (GRATIS).
PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH
Legalisir Ijazah Sekolah SD dan SMP
- Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
- Fotocopy Ijazah telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy KTP & KK
- Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000)
- Melampirkan Ijazah asli sebelumnya dan Fotocopy dilegalisir Lembaga/PKBM terkait
Legalisir Ijazah Sekolah yang sudah tutup
- Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
- Surat Permohonan Legalisir dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
- Surat Keterangan dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
- Fotocopy DKHUN dilegalisir dari Lembaga/PKBM terkait
- Fotocopy KTP & KK
- Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000)
- Menghadirkan Saksi 3 orang dengan membawa Ijazah Asli & KTP Asli beserta fotocopy
- Melampirkan Ijazah asli sebelumnya dan Fotocopy dilegalisir Lembaga/PKBM terkait
Legalisir Ijazah Sekolah Luar Kota/Kabupaten
- Melampirkan Ijazah & SKHUN Asli
- Fotocopy KTP (domisili Kabupaten Probolinggo)
- Fotocopy KK (domisili Kabupaten Probolinggo)
- Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000)
Diharap yang bersangkutan hadir sendiri (Tidak Boleh diwakilkan)
MEKANISME DAN PROSEDUR
Membawa dokumen Ijazah asli, transkrip nilai asli, Salinan (fotocopy) ijazah dan transkrip nilai Fotocopy KTP dan KK, Surat Keterangan, Surat Pertanggung jawaban mutlak ke loket pelayanan
Melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diberikan stempel legalisir
Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
Penyerahan
rekomendasi dan menandatangani tanda terima
WAKTU PENYELESAIAN
1 HARI
BIAYA
GRATIS