Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan serta penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan dasar;
Penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.