Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Kebudayaan, Pengembangan Kesenian Tradisional, Pembinaan Sejarah, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Dan Pengelolaan Permuseuman;
  2. penyusunan bahan pembinaan di bidang Pengembangan Kebudayaan, Pengembangan Kesenian Tradisional, Pembinaan Sejarah, Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya, Dan Pengelolaan Permuseuman;
  3. penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas kecamatan dalam satu kabupaten;
  5. penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga budaya yang masyarakat penganutnya lintas kecamatan dalam satu kabupaten;
  6. penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas kecamatan dalam satu kabupaten;
  7. penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten;
  8. penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten;
  9. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten;
  10. penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten;
  11. penyusunan bahan fasilitasi di bidang Pengembangan Kebudayaan, Pengembangan Kesenian Tradisional, Pembinaan Sejarah, Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya, Dan Pengelolaan Permuseuman;
  12. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang Pengembangan Kebudayaan, Pengembangan Kesenian Tradisional, Pembinaan Sejarah, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Dan Pengelolaan Permuseuman;
  13. pelaporan di Pengembangan Kebudayaan, Pengembangan Kesenian Tradisional, Pembinaan Sejarah, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Dan Pengelolaan Permuseuman; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.