Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum
Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum
Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangan kurikulum muatan lokal jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- melaksanakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kecamatan dalam satu kabupaten;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- penyusunan kompetensi dasar, silabus, pelatihan penyediaan buku teks pelajaran muatan lokal jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal;
- pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Sekolah Dasar, jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal.