Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  2. penyusunan bahan pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang meliputi kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, pelaksanaan proses belajar serta pengembangan karakter dan minat bakat peserta didik anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. pelaksanaan pembinaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang meliputi pengelolaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, pelaksanaan proses belajar serta pengembangan karakter dan minat bakat peserta didik anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. penyusunan dan verifikasi bahan penerbitan rekomendasi izin kelembagaan di jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang meliputi pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan program pendidikan masyarakat dan pendidikan vokasi;
  6. penyusunan bahan pembinaan akreditasi dan evaluasi dini sekolah pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, pelaksanaan proses belajar serta pengembangan karakter dan minat bakat peserta didik anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. penyusunan bahan pelaporan pelaksanaan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang meliputi kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, pelaksanaan proses belajar serta pengembangan karakter dan minat bakat peserta didik anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas clan fungsinya.