Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar

Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan Fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
  4. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
  5. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  7. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.