Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sekolah menengah pertama.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dalarn melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  3. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama;
  4. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah menengah pertama;
  5. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
  7. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.