Sekretariat

Sekretariat merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Sekretaris dan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyu sun, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan, keuangan, perencanaan dan barang milik daerah, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan tugas bidang secara terpadu.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran SKPD;
  2. pengatur pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan perlengkapan SKPD;
  3. pengatur pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan SKPD;
  4. penyusun evaluasi dan pelaporan kegiatan SKPD;
  5. pengoordinasian dan membina pelaksanaan tugas bidang secara terpadu; dan
  6. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.