Bid. Pembinaan PAUD dan PNF


Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal

Pasal 31
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal.

Pasal 32
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

16
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan
karakter pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian,
kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan
pembangunan karakter pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal
pendidikan nonformal;
d. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan
penutupan satuan pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal;
e. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta
didik dan pembangunan karakter pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum
dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta
peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal;
g. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan
sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan
karakter pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Pasal 33
Bidang Pembinaan pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal terdiri atas :
1. Seksi Kurikulum dan Penilaian;
2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana; dan
3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.


TOP