Sekretariat


Tugas Pokok :

Sekretariat merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Sekretaris dan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan, keuangan, aset, perencanaan dan pengendalian program, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan tugas bidang secara terpadu.


(Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 57 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat) 



TOP