Tugas Pokok :
Sekretariat merupakan unsur pelaksana
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Sekretaris
dan mempunyai tugas pokok
merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan
pelayanan umum, kepegawaian dan perlengkapan, keuangan, aset, perencanaan dan
pengendalian program, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan, evaluasi dan
pelaporan tugas bidang secara terpadu.
(Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 57 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat)