LAYANAN LEGALISIR IJAZAH

Berita OPD

Legalisir merupakan proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang dan dilakukan pada lembar fotocopy.

Dalam hal ini orang yang berwenang bisa Kepala Sekolah, Kepala Diknas atau dekan jika di Universitas.

Pelayanan Legalisir yang diberikan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan tidak memerlukan biaya (GRATIS).

PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH

Legalisir Ijazah Sekolah SD dan SMP

  •     Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
  •     Fotocopy Ijazah telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  •     Fotocopy KTP & KK
  •     Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000)
  •     Melampirkan Ijazah asli sebelumnya dan Fotocopy dilegalisir Lembaga/PKBM terkait

 

Legalisir Ijazah Sekolah yang sudah tutup

  •     Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
  •     Surat Permohonan Legalisir dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
  •     Surat Keterangan dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
  •     Fotocopy DKHUN dilegalisir dari Lembaga/PKBM terkait
  •     Fotocopy KTP & KK
  •     Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000)
  •     Menghadirkan Saksi 3 orang dengan membawa Ijazah Asli & KTP Asli beserta fotocopy
  •     Melampirkan Ijazah asli sebelumnya dan Fotocopy dilegalisir Lembaga/PKBM terkait

 

Legalisir Ijazah Sekolah Luar Kota/Kabupaten

  •     Melampirkan Ijazah & SKHUN Asli
  •     Fotocopy KTP (domisili Kabupaten Probolinggo)
  •     Fotocopy KK (domisili Kabupaten Probolinggo)
  •     Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000)

 Diharap yang bersangkutan hadir sendiri (Tidak Boleh diwakilkan)

MEKANISME DAN PROSEDUR

    Membawa dokumen Ijazah asli, transkrip nilai asli, Salinan (fotocopy) ijazah dan transkrip nilai Fotocopy KTP dan KK, Surat Keterangan, Surat Pertanggung jawaban mutlak ke loket pelayanan

    Melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diberikan stempel legalisir

    Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani

    Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima


WAKTU PENYELESAIAN

1 HARI

BIAYA

GRATIS



TOP