Selamat Datang di Website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat datang di Website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat. Website ini merupakan salah satu media penyampaian informasi dan sebagai jembatan untuk membangun komunikasi interaktif antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, serta Official Web ini dibuat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat dan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . Harapan kami semoga website ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima Kasih.
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Dinas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh[...]
Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Sekretaris[...]
Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan dan[...]
Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan[...]
Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal merupakan unsur pelaksana[...]
Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh[...]
Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum
Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan[...]
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dengan keahlian dan[...]
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i dapat dibentuk[...]